Birokrasi adalah alat
kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama
berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka
perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau artinya
meja atau kantor dan kratia artinya
pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
dari meja ke meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu istilah kolektif
bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau sekelompok yang pasti
dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat pada semua macam
organisasi.
Secara teoritis
birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik,
namun dalam prakteknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial
yang dapat merobohkan kekuasaan. Birokrasi juga merupakan alat politik untuk
mengatur dan mewujudkan agenda-agenda politik, sifat kekuasaan aparat birokrasi
sebenarnya bukan tanpa kendali tetapi tetap dibatasi oleh perangkat kendali
dari luar dan dari dalam. Birokrasi juga dapat dibedakan dengan dua tipe, yaitu
tipe birokrasi klasik dan birokrasi perilaku.
Dalam pemerintahan,
kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah atau para birokrat yang
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem
birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya.
Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti, yaitu :
1. Sebagai
tipe organisasi yang khas;
2. Sebagai
suatu sistem;
3. Sebagai
suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai
tujuannya.
Fritz Morstein Marx
mengatakan (terjemahan) :
“bahwa
tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah yang modern untuk pelaksanaan
berbagai tugas-tugas yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem
administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah”.
Birokrasi juga
dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan
banyak orang, birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk mencapai
tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara sistematis
atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja
dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerja sama
antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan yang formil menurut
prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen tanpa emosi atau pilih
kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Apa yang ingin
ditonjolkan disini adalah suatu tata hubungan antara jabatan-jabatan,
pejabat-pejabat, unit instansi dan departemen pemerintahan. Dalam tata hubungan
ini, bagaimana suatu penyampaian gagasan, rencana, perintah, nilai-nilai,
perasaan dan tujuan dapat diterima dengan baik oleh pihak lain sebagai penerima
dengan cara penyampaiannya harus mudah dan tepat serta berdasarkan hukum.
Birokrat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi persepsi
dan kesadaran hukum yang tinggi, adapun ciri-ciri birokrasi, yaitu :
1.
Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi
dengan sepenuhnya;
2.
Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
3.
Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian
menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
4.
Para pejabat terikat oleh disiplin;
5.
Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat
teknis berdasarkan peraturan (meryt system);
6.
Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas
dan urusan pribadi.
Dalam melaksanakan
birokrasi negara, setiap pejabat dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan
dua asas, yaitu:
1. Asas
Legalitas
Asas
ini berarti tidak ada satu pun perbuatan atau keputusan dari pejabat atau para
birokrat yang bersangkutan, boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan
undang-undang, untuk itu para pejabat atau para birokrat harus memperhatikan
delapan unsur legalitas, yaitu peraturan tertulis, penyebaran atau penggunaan
peraturan, tidak berlaku surut, peraturan bisa dimengerti, tidak bertentangan
satu sama lain, tidak menuntut diluar kemampuan orang, tidak sering
berubah-ubah dan sesuai antara peraturan dan pelaksanaannya.
2. Asas Freies
Ermessen atau Diskresi
Artinya
pejabat atau para birokrat tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan
alasan tidak ada peraturan, oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil
keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas legalitas.
Dalam setiap hal yang
dikerjakan oleh aparatur administrasi negara, dapat dilihat apa yang menjadi
hak, kewajiban, tanggung jawab serta peranan aparatur administrasi negara.
Adapun hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang aparatur
administrasi negara (birokrat) adalah :
1.
Wajib atau taat pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2.
Wajib membuat suatu kebijaksanaan terhadap suatu
hal walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya, hal ini sesuai dengan freies
ermessen;
3.
Harus sesuai dengan susunan pembagian tugas;
4.
Wajib melaksanakan prinsip-prinsip organisasi;
5.
Wajib melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUPB).
Birokrasi yang
seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat berkembang menjadi
melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan. Masyarakat
selama ini masih berpandangan bahwa birokrasi (administrasi negara) sama dengan
pemerintah, padahal keduanya berbeda dan tidak dapat disamakan. Birokrasi
merupakan alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh
perundang-undangan tersendiri, oleh karena itu korelasi antara birokrasi dan
eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi
sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan.
Administrasi negara
sebagai organ birokrasi negara adalah alat-alat negara yang menjalankan
tugas-tugas negara, diantaranya menjalankan tugas pemerintahan. Pemikiran ini
mengasumsikan bahwa pemerintah tidak selalu sama dengan negara dan karenanya
aparat negara bukanlah selalu aparat pemerintah. Birokrasi juga memegang
peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan
publik, termasuk evaluasi kinerjanya. Birokrasi
pada pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu
dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif. Untuk mendorong
terbentuknya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka segenap aparatur
pemerintah (birokrat) wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Kekuatan birokrasi Indonesia sebenarnya bisa
menjadi mesin penggerak yang luar biasa apabila mampu didayagunakan untuk
memajukan kesejahteraan rakyat.